I.
Letak dan Luas
II. Sejarah Kawasan
1.
TWA
Camplong pertama kali ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor:
46/BKLH/Tahun 1982 tanggal 30 Maret 1982 tentang Penunjukan Sebagian Kawasan
Hutan Sisimeni Sanam Seluas ± 2.000 Ha Yang Terletak di Daerah Tingkat II
Kupang sebagai Taman Wisata Alam.
· Penunjukan
kawasan tersebut memperhatikan Surat Kepala Sub Balai Perlindungan dan Pelestarian
Alam Nusa Tenggara Timur Nomor: 495/V-7/SBPPA/NTT/81 tanggal 21 Juli 1981;
·
Salah
satu pertimbangan penunjukan kawasan oleh Gubernur yaitu: Sebagian Kompleks
Hutan Sisimeni Sanam mempunyai keindahan alam yang perlu dijamin kelestariannya
untuk dapat dimanfaatkan bagi kepentingan rekreasi dan pariwisata.
2.
TWA
Camplong di Tata Batas pada tahun 1982 dengan luas hasil Tata Batas menjadi
696,60 Ha.
3.
Pada
Tahun 1983 ada surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 89/ Kpts-II/ 1983
tanggal 2 Desember 1983 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan di Provinsi Nusa
Tenggara Timur, dalam keputusan ini TWA Camplong memiliki luas 696,60 Ha.
4.
Surat
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 423/Kpts-II/1999 tanggal 15
Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Propoinsi Daerah Tingkat I Nusa
Tenggara Timur Seluas 1.809.990 Hektar, pada keputusan ini TWA Camplong
memiliki luas 696,60 Ha.
5.
Pada
tahun 2010 TWA Camplong ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan
Nomor: SK.347/Menhut-II/2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Penetapan TWA Camplong
Yang Terletak Di Wilayah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Seluas
696,6 Ha.
III.
Tata Batas
1.
TWA
Camplong ditata batas pada tahun 1982 dengan jumlah pal batas 138 Pal dan
dilaksanakan oleh Balai Planologi Kehutanan IV Nusa Tenggara, BATB disahkan
pada tanggal 25 September 1982.
2.
Terdapat
1 (satu) enclave yaitu Enclave Oebola dengan luas 51,5 Ha, jumlah pal batas
enclave sebanyak 32 pal batas.
IV. Potensi Kawasan
a.
Kondisi Ekosistem dan Fenomena Alam
Taman Wisata Alam Camplong memiliki
vegetasi yang merupakan perwakilan tipe ekosistem hutan dataran sedang, terletak pada ketinggian sekitar 150 meter
di atas permukaan air laut. Secara alamiah
tipe ekosistem disini dapat dikelompokan
kedalam 2 (dua) tipe ekosistem, yaitu ekosistem hutan musim ditandai
dengan vegetasi yang kurang,
tinggi (antara 15-20 m) banyak
percabangannya dan pada musim kering mengugurkan daunnya dan ekosistem hutan savana.
b. Potensi
Flora
Potensi Flora seperti
lontar (Borassus flabelifer),
gewang (Corypha gebanga), Hue (Eucalyptus alba),
asam (Tainarindus indica), Cassia fistula, Bidara/kom (Sisirus mauruticuma), Bonak (Tetramules mundiflora), Buni (Cassia javanica), Kapuk Hutan (Gosamperus melabonica), Nitas (Sterculia foetida) dan kesambi (Schleicera
oleosa), Kenanga (Cananga
odorata). Sedangkan vegetasi tanaman yang dominan yaitu Jati (Tectona
grandis), Johar (Cassia siamea), dan Flamboyan (Delonix
regia). Tanaman tersebut merupakan hasil reboisasi yang dilakukan sekitar tahun 1980-an.
c.
Potensi Fauna
d. Potensi
Wisata Alam dan Jasa Lingkungan
Gua alam dan
penjelajahan hutan, di sekitar kolam renang Oenaek terdapat
gua-gua alam atau gua karang yang, terletak di sebuah bukit
berkapur. Dengan tipe vegetasi hutan yang masih utuh serta udara yang sejuk maka kawasan ini cukup medadai bagi para pengunjung
yang senang melakukan lintas alam
atau penjelajahan hutan, berkemah, dan memotret.
Potensi jasa lingkungan yang terdapat
pada kawasan ini antara lain potensi sumber air yang dimanfaatakan oleh
masyarakat untuk kebutuhan hidup maupun untuk irigasi lahan pertanian.
V.
Fasilitas yang tersedia
·
Fasilitas
pengelola yang telah tersedia adalah 1 (satu) buah Pusat informasi kawasan,
1(satu) buah Pos Jaga, radio komunikasi serta sarana pendukung pengalolaan
kawasan seperti Pintu gerbang, loket karcis masuk kawasan, shelter, MCK,
fasilitas kolam pemandian, tempat sampah, fasilitas bumi perkemahan serta jalur
track wisata.
VI. Aksesibilitas ke Kawasan
·
Kawasan Taman Wisata Alam Camplong
merupakan salah satu kawasan
tujuan wisata yang lokasinya relative sangat strategis karena lokasinya tepat di jalur lintas
Timor/Jalan Timor Raya yang menghubungkan Kota Kupang ke Kota Soe, Kefamenanu,
Atambua dan Jalur ke Timor Leste.
·
Jarak
Kupang – Camplong sekitar 40 Kilometer dengan kondisi jalan
yang sangat baik, dengan menggunakan kendaraan
umum dapat ditempuh dengan waktu 30 menit.
VII. Kerjasama Kawasan
·
Kerjasama antara Balai Besar KSDA NTT dengan PT. PLN
Wilayah NTT tentang Optimalisasi Pengelolaan Taman Wisata Alam Camplong di Kabupaten
Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PKS.09/BBKSDA-16.2/2011 dan 014.PJ/050/W.NTT/2011
tahun 2011 s/d 2015.
VIII. Penyelesaian Kasus
·
Mengerjakan dan atau menduduki dan menggunakan kawasan
hutan hutan TWA Camplong secara tidak sah dengan melawan hukum tahun 2010 An.
Jeremias Loe, berkas perkara yang bersangkutan sudah dinyatakan lengkap (P.21) sesuai
surat pemberitahuan Kejati NTT Nomor: 1543/P.3.4/pp.2/07/2011 tanggal 21 Juli
2011.
Trimakasih atas materinya,,sangat bermanfaat
BalasHapus