Kamis, 08 Maret 2012

29 Kawasan Ku

Balai Besar KSDA NTT memiliki 29 kawasan konservasi dengan luas sebesar 221.772,29 hektar, yang terdiri dari Kawasan Suaka Alam sebanyak 13 (tiga belas) unit. Cagar Alam sebanyak 8 unit dan Suaka Margasatwa sebanyak 5 unit. Kawasan Pelestarian Alam sebanyak 14 (lima belas) unit dan Taman Buru sebanyak 2 (dua) unit. Secara rinci jumlah, luas dan sebaran kawasan konservasi di NTT tersebut dapat dilihat pada tabel 1.





Dasar hukum yang dipakai dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Balai Besar KSDA NTT adalah:
1.      Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
2.      Undang-undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
3.      Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4.      Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5.      Undang-undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
6.      Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.
7.      Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
8.      Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Pelestarian Alam dan Kawasan Suaka Alam.
9.      Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa liar
10.    Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
11.    Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.
12.    Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.
13.    Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.
14.    Keputusan Menteri Kehutanan No. 390/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Kerjasama di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
15.    Peraturan Menteri Kehutanan No. P.01/Menhut-II/2004 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat di Dalam dan atau Sekitar Hutan dalam rangka Social Forestry.
16.    Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 19/Menhut-II/2004 tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
17.    Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 456/Menhut-II/2004 tentang 5 (lima) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan Dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu.
18.    Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan.
19.    Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam No. 43/Kpts/DJ-VI/1997 tanggal 3 April tahun 1997 tentang Pedoman Pengembangan Daerah Penyangga.
20.    Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.51/Menhut-II/2009 tanggal 27 Juli 2009 tentang Perubahan Kesatu Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.02/Menhut-II/2007  tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam.
21.    Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bagian Anggaran Tahun 2008 Balai Besar  KSDA NTT Nomor: 0193/029-05.2/2010 tanggal 31 Desember 2009;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar