Jumat, 09 Maret 2012

TWA 17 Pulau Riung (Flores - Kab.Ngada)



I.          PENDAHULUAN

Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Tujuh Belas Pulau secara administratif berada di wilayah Kecamatan Riung Kabupaten Ngada Propinsi Nusa Tenggara Timur.  Secara geografis berada pada koordinat antara 8°25’ - 9°00’ LS dan 120°45’ - 121°50’ BT.  Memiliki luas 9.900 hektar, membujur dari arah timur ke barat di utara pulau Flores.



II.        KONDISI KAWASAN

A.     Perencanaan
-          Rencana pengelolaan  tahunan Belum ada.
-          Rencana pengelolaan  5 tahun Belum ada.
-          Rencana pengelolaan 25 tahun belum ada.

B.      Konservasi Kawasan

1.     SK. Penunjukkan : SK. Menhut No. 423/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 (SK Penunjukkan sebelumnya adalah SK Menhut No. 89/Kpts-II/1983 tanggal 2 Desember 1983) dan SK Perubahan Fungsi : SK Menhut No. 589/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996.
a.        Penataan batas (belum temu gelang) berita acara tata batas tidak ada.
b.        Rekonstruksi batas : belum pernah dilaksanakan.
c.         Identifikasi batas : belum pernah dilaksanakan.
d.        Upaya-upaya yang pernah dilakukan :
-          Pelaksanaan kegiatan menyangkut pengukuhan kawasan belum dilakukan sejak tahun 2008 karena masih dalam proses pengajuan.

2.      Penggunaan kawasan di luar kegiatan kehutanan
-            Sampai saat ini belum teridentifikasi.

3.      Permasalahan
Permasalahan yang ada antara lain :
-            Dokumen status kawasan tidak lengkap.
-            Pal batas hilang dan rusak.
-            Keterbatasan tenaga dan dana untuk melakukan kegiatan baik. pemeliharaan, sosialisasi, maupn monitoring dan evalusi batas kawasan.

C.      Konservasi Keanekaragaman Hayati

1.     Potensi keanekaragaman hayati, pernah dilakukan survey pada tahun 1998 oleh WWF Indonesias sehingga berdasarkan hasil survey tersebut diperoleh data keanekaragaman hayati sebagai berikut :
Ekosistem perairan TWAL Tujuh Belas  Pulau terdiri dari beberapa habitat yaitu hutan bakau, pantai terumbu karang, lautan hingga perwakilan tipe ekosistem hutan kering dengan vegetasi campuran antara lain Hibiscus tilliaceus, Terminalia catappa, Aleurites moluccana, Sterculia foetida, Pandanus tectorius, Santalum album, Schleicera oleosa, Cassia siamea, mangifera indica serta jenis-jenis bakau Rhyzophora stylosa, Bruguiera gymnorhiza dan Sonneratia sp.

Aneka jenis fauna yang ada di dalam kawasan ini antara lain Varanus komodoensis, Cervus timorensis, Zaglossus sp., Macaca fascicularis, Paradoxurus haemaphroditus, Varanus timorensis, serta berbagai jenis burung, antara lain Elanus sp., Egetta sacra, Ciconia episcopus, Trichoglossus haemotodus, Loriculus domisela, Streptopelia chinensis, Megapodius reinwardtii, dan Pteropsus veropirus.
TWAL Tujuh Belas  Pulau juga kaya akan ekosistem terumbu karang dan jenis-jenis biota laut. Ditemukan 183 Spesies karang dalam 16 Famili baik karang keras maupun karang lunak, 306 spesies yang tergolong dalam 39 family untuk ikan karang dan 182 spesies  dari 49 family untuk ikan pelagis serta mawar laut. Terdapat 27 jenis karang yang telah teridentifikasi di antaranya adalah Montipora sp., Acropora sp., Lobophylla sp., dan Echynopora sp. Jenis-jenis biota yang hidup di kawasan ini antara lain Dugong dugon, Dolphinus dolphin, Physister catodon, serta aneka jenis ikan hias yang hidup di karang dari famili Chaetodontidae, Serranidae, Lutjanidae, Lethrinidae, dan Hamemmulidae serta jenis-jenis ikan komersial lainnya.


2.      Upaya-upaya yang pernah dilakukan
-            Kegiatan menyangkut konservasi keanekaragaman hayati belum dilakukan sejak tahun 2008, dikarenakan kegiatan masih dalam proses pengajuan.

3.      Permasalahan
-            Sarana dan Prasarana terutama peralatan perairan masih sangat terbatas.
-            Keterbatasan tenaga dan dana.
-            Aksesibilitas yang sulit terjangkau.

D.     Perlindungan dan Pengamanan Hutan

1.      Kondisi keamanan kawasan hutan
a.      Perambahan kawasan
-         Kawasan TWAL Tujuh Belas Pulau berupa bibir pantai, perairan dan pulau-pulau sehingga sampai saat ini tidak ditemukan areal perambahan yang berada di dalam kawasan.

b.      Illegal logging
-         Kegiatan illegal logging berupa penebangan liar pohon bakau yang biasa dilakukan oleh masyarakat.
-         Daerah yang dianggap rawan melakukan kegiatan illegal logging adalah Desa Sambinasi dan Desa Lengko Sambi.

c.       Pemukiman
-          Tidak ada.



2.      Upaya yang telah dilaksanakan
-            Melakukan Patroli rutin.
-            Melaksanakan Operasi Fungsional.
-            Melaksanakan Operasi Gabungan.
-            Melakukan penjagaan di pos jaga.

3.      Permasalahan
-            Seiring dengan perkembangan jaman dan peningkatan kebutuhan masyarakat maka modus dan volume pelanggaran kawasan hutan khususnya di perairan semakin meningkat.
-           Sarana dan prasarana yang tidak memadai dengan kebutuhan pengamanan terutama di wilayah perairan.
-            Jumlah tenaga khususnya Pohut yang tidak sebanding dengan luas kawasan.
-           Kurangnya sosialisasi pentingnya menjaga keamanan kawasan perairan TWAL Tujuh Belas Pulau secara bersama-sama.

E.      Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam

1.      Potensi PJLWA
-            Obyek Wisata Alam
·         Perairan (terumbu karang dan ikan hias)
·         Pantai Pasir Putih
·         Hamparan Bakau
·         Habitat Kelelawar
·         Tanjung Toro Padang
·         Air terjun Buntang Ireg
·         Watu Jape
·         Labuan Kelambu
·         Tanjung Lima Belas
-            Obyek Budaya
·           Pencak Silat
·           Tinju Adat
·           Caci / Larik
·           Tarian (Bagur, Tia Raga, Zogek Lenggo)
·           Hasil Kerajinan
·           Kampung Tua

2.      Pihak-pihak yang memanfaatkan
-            Sampai saat ini belum teridentifikasi.

3.      Upaya-upaya yang telah dilaksanakan
-            Melakukan penyebaran informasi dan promosi berupa pemaparan materi potensi obyek wisata alam pada pameran dan pawai pembangunan tingkat Kabupaten Manggarai oleh Bidang KSDA Wilayah II.
-            Pemungutan karcis masuk.
-            Mengupayakan pengurusan perjanjian kerjasama dengan pemanfaatan jasa lingkungan TWAL Tujuh Belas Pulau.
-            Mencegah kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan yang belum ada perjanjian kerjasama/ijin.
-            Melakukan koordinasi dengan pihak pemanfaat.

4.      Permasalahan
-            Keterbatasan dana perawatan dan pemeliharaan obyek wisata alam.
-            Terbatasnya pihak lain (swasta) yang ikut dalam upaya mempromosikan obyek wisata.
-            Fasilitas terutama untuk kawasan perairan kurang memadai.
-            Pemanfaatan jasa lingkungan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

F.       Kebakaran Hutan

1.      Riwayat terjadinya kebakaran
-            Berdasarkan pemantauan dilapangan kebakaran sering terjadi di pulau-pulau yang sering disinggahi oleh para nelayan illegal untuk beristirahat.
-            Faktor utama  penyebab terjadinya kebakaran hutan adalah pembuatan api unggun oleh para nelayan illegal tanpa pengawasan/kontrol sehingga api menjalar kemana-mana.
-            Kebakaran juga rutin terjadi disebabkan oleh faktor alam, karena bentang alam pulau-pulau yang ada di dominasi oleh padang savana.

2.      Organisasi kemitraan dalam penanggulangan kebakaran hutan
-            Sampai saat ini belum ada.

3.      Upaya-upaya yang telah dilakukan
-           Melakukan Pemantauan secara rutin terhadap kawasan (pulau-pulau) yang dianggap rawan terjadi kebakaran.
-            Melakukan pemadaman bila terjadi kebakaran, dengan melibatkan masyarakat setempat.
-            Melaksanakan Operasi Pencegahan, Pengendalian Kebakaran Hutan.
-            Memberikan penyuluhan kepada masyarakat khususnya para nelayan di sekitar kawasan tentang bahaya dan ancaman kebakaran hutan.

4.      Permasalahan
-            Kurangnya sosialisasi bahaya kebakaran hutan terhadap masyarakat.
-            Minimnya fasilitas pemadamkebakaran hutan.
-            Kegiatan survey, identifikasi maupun inventarisasi daerah rawan kebakaran belum pernah dilaksanakan dikarenakan masih dalam tahap pengajuan.
-            Belum adanya menara pengawas kebakaran di pulau-pulau yang rawan terjadi kebakaran.

G.     Pemberdayaan Masyarakat

1.       Kegiatan pemberdayaan masyarakat yang pernah dilaksanakan (pembentukan kelompok dan bantuan-bantuan)
-           Kegiatan menyangkut pemberdayaan masyarakat sejak tahun 2008 belum dilakukan karena masih dalam tahap pengajuan.

2.         Permasalahan
-            Aksesibilitas ke daerah yang memiliki kriteria untuk dilaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat umumnya sukar dijangkau.
-            Jumlah daerah yang memiliki kriteria untuk menerima bantuan tidak sebanding dengan dana yang tersedia.

H.     Organisasi dan SDM Pengelola Kawasan

1.      Kondisi saat ini
Cagar Alam (CA) Riung memiliki 1 resort wilayah yaitu Resort Konservasi Wilayah TWAL Tujuh Belas Pulau, CA Wolo Tadho dan CA Riung yang berkedudukan di Kelurahan Nangamese, Kecamatan Riung Kabupaten Ngada.
-            RKW TWAL Tujuh Belas Pulau, CA Wolo Tadho dan CA Riung mempunyai tenaga sebanyak 5 orang yeng terdiri dari 4 orang staf dan 1 orang Polhut.

2.      Permasalahan
-            Kurangnya tenaga fungsional (Polhut dan PEH).
-            Minimnya tingkat kesejahteraan petugas.
-            Jumlah personil resort yang tidak sebanding dengan luas kawasan.

1 komentar:

  1. Bisa minta data tentang visi misi bksda resort riung kaka?
    Penting🙏

    BalasHapus